Langsung ke konten utama

Apa itu Cybercrime ? || EPTIK

Pada awalnya, Cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime
  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
  2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan individu/kelompok dengan komputer dan jaringan internet untuk mendapatkan suatu informasi atau hal yang merugikan.
Kenapa Timbul Kejahatan ?
  • Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
  • Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
  • Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan.
  • Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Ruang Lingkup Cybercrime :
  1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional
  2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
  3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data
  4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Karakteristik Cybercrime :
  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

Komentar