Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Kasus Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto Bugil || Infringements of Privacy

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkap jaringan pelaku pemerasan yang melibatkan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung, bermotif foto dan video bugil korban. “Awalnya laporan masyarakat, dia diperas. Senjata pemerasannya adalah pelaku memiliki foto dan video korban pada saat tidak berbusana,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Hendro Pandowo di Bandung, Kamis, 12 April 2018. Awalnya, polisi menerima laporan korban pemerasan pada 6 Maret 2018. Korban diminta mengirimkan uang. Jika menolaknya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat tanpa busana. “Kita melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga bisa mengidentifikasi pelaku. Berturut-turut pelakunya tertangkap,” ujar Hendro. Polisi selanjutnya mencokok empat pelaku pemerasan yang semuanya penghuni Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. “Dia penghuni, warga binaan LP  di situ. Ada napi kasus narkoba, kasus kejahatan perlindungan anak...

Kasus Pembobolan Kartu Kredit || Infringements of Privacy

Kajahatan ini dilakukan oleh tiga orang yakni Italiando Irianto warga Malang, Herwin Kusuma Dewa warga bojonegoro, dan Zainul Umam warga Malang dimana kejahatan ini sudah dilakukan selama 7 bulan. Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Selain itu mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya. AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadireskrimum Polda Jaktim mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencuri data kartu kredit milik orang lain di internet. Kemudian, data tersebut digunakan untuk membeli barang secara online. Tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan spamming terlebih dahulu menggunakan alat elektronik. Kemudian masuk sebagai akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, tersangka mencuri data nomer rekening kartu kredit seseorang dan masa expired. Setelah mendapatkannya, tersangka memanfaatkan untuk berbelanja online. Tersangka menjebol kartu kredit warga am...

Pencemaran Nama Baik Terhadap Prabowo || Illegal Contents

Publik dihebohkan dengan postingan Instagram Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany, yang diduga menghina capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan kata-kata yang kurang pantas. Melalui postingan Instastory di akun instagramnya @erintaulany, Erin menyebut Prabowo sakit jiwa, gila, karena ambisi menjadi presiden tidak kesampaian. Postingan di akun Instagram Erin Taulany soal klaim kemenangan Prabowo itu menimbulkan reaksi dari netizen. Buntut kasus itu, Erin Taulany dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Salah satu pelapor ialah seorang pengacara yang bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, dengan nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. Polda Metro Jaya sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara M Firdaus Owibowo terkait laporannya dan Firdaus akan diperiksa pekan ini. Namun, Erin Taulany seakan membantah tudingan itu dengan melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4) . Ia mengaku akun Instagramnya itu ...

Kasus Kejahatan Skimming di Kediri || Infringements of Privacy

Kejahatan skimming di Kediri, Jawa Timur, dilakukan oleh delapan orang pelaku. Mereka adalah adalah Supeno (43) warga Mojo Kediri, Nur Mufid (35) warga Kaliwungu Kendal, Sugianto (38) Lampung Timur, Mustofa (49) warga Kedungwaru Tulungagung, Sujianto (50) Lumajang, Toyib (54) Ngadiluwih, Siswanto (49) Pekalongan, Ahmad Rido (34) warga Kendal. Supeno bertugas sebagai koordinator lapangan yang mengatur pekerjaan tersangka lainnya. Selain itu dia juga berkoordinasi dengan Mr X yang kini masih buron (DPO). Mr X ini berperan sebagai pengolah data. Para tersangka lain bertugas mulai dari melakukan pemasangan kamera pengawas di mesin ATM. Kamera ini terangkai dengan beragam alat mulai dari memori hingga baterai yang dimodifikasi pada sebuah papan. Papan kecil itu ditempelkan tersembunyi di antara dinding dan tombol keyboard mesin ATM. Posisinya tepat menghadap pada papan keyboard. Papan modifikasi tersebut mempunyai warna yang sama dengan permukaan mesin ATM. Beberapa jam...

Kasus Peretasan pada Situs Resmi Pemerintah || Unauthorized Access to Computer System and Service

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang hacker yang meretas dengan modus defacing/hacking kepada salah satu situs pemerintah di Unaaha, Sulawesi Tenggara. Tiga di antara empat orang tersebut masuk dalam kategori anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Siber, Jumat (9/11/2018). Dari empat orang itu hanya satu orang yang sekarang ditahan Bareskrim karena berusia 19 tahun Keempat orang ini tergabung dalam grup whatsapp bernama Official Black Hat. Black Hat adalah istilah umum yang digunakan untuk sebutan lain ‘hacker.’ Sebelumnya juga ada kasus yang melibatkan Surabaya Black Hat. “Yang menarik dari kasus ini bahwa keempat pelaku, terutama anak-anak di bawah umur masuk di dalam grup WA. Grup WA ini yang dikuasai atau dikendalikan oleh beberapa orang tutor” Anak-anak ini sengaja dilatih untuk dapat meretas situs-situs yang dianggap lemah. Sedangkan un...

Apa itu Cyberlaw ? || EPTIK

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara. Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah ya...

Jenis- Jenis Cybercrime || EPTIK

Berikut ini adalah jenis-jenis dari cybercrime : 1. Carding      Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online. 2. Cracking      Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat d...