Langsung ke konten utama

Kasus Kejahatan Skimming di Kediri || Infringements of Privacy





Kejahatan skimming di Kediri, Jawa Timur, dilakukan oleh delapan orang pelaku. Mereka adalah adalah Supeno (43) warga Mojo Kediri, Nur Mufid (35) warga Kaliwungu Kendal, Sugianto (38) Lampung Timur, Mustofa (49) warga Kedungwaru Tulungagung, Sujianto (50) Lumajang, Toyib (54) Ngadiluwih, Siswanto (49) Pekalongan, Ahmad Rido (34) warga Kendal.
Supeno bertugas sebagai koordinator lapangan yang mengatur pekerjaan tersangka lainnya. Selain itu dia juga berkoordinasi dengan Mr X yang kini masih buron (DPO). Mr X ini berperan sebagai pengolah data.


Para tersangka lain bertugas mulai dari melakukan pemasangan kamera pengawas di mesin ATM. Kamera ini terangkai dengan beragam alat mulai dari memori hingga baterai yang dimodifikasi pada sebuah papan. Papan kecil itu ditempelkan tersembunyi di antara dinding dan tombol keyboard mesin ATM. Posisinya tepat menghadap pada papan keyboard. Papan modifikasi tersebut mempunyai warna yang sama dengan permukaan mesin ATM.

Beberapa jam kemudian, papan tersebut diambil lalu data yang sudah terekam dipindah menggunakan card reader lalu disimpan ke hardisk. Hardisk ini yang kemudian dikirim ke Mr X untuk diolah.

Seusai diolah, Mr X akan mengirim balik data itu ke para tersangka untuk diolah kembali dengan cara dipindahkan ke kartu kosong melalui suatu alat pembaca dan penyalin kartu ATM. Kartu inilah yang digunakan menguras rekening nasabah.

Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Erik Hermawan mengatakan, para tersangka berasal dari latar belakang beragam. Salah satunya, mantan pengusaha jasa rekrutmen tenaga kerja Indonesia. Supeno berkenalan dengan Mr X di Jakarta pada bulan November 2017.

"Dulunya sama-sama kerja di bidang PJTKI," ujar Erik Hermawan. Erik menambahkan, delapan orang tersangka ini dikoordir tersangka Supeno, warga Mojo Kabupaten Kediri. Supeno inilah yang mengenal Mr X, buronan yang menyuplai dan mengajari para tersangka.

"Dari Mr X ini para tersangka menjalankan cyber crime," ujar Kapolres. Kapolres menambahkan, awalnya Mr X mengajak kerja sama Supeno untuk mencari kertas struk ATM dari mesin ATM tertentu dan memasangi alat pengawas. Supeno ditugaskan men-scan struk ATM di tiga mesin ATM BRI, antara lain di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jalan Dhoho, Kota Kediri, dan RS Muhammadiyah Kota Kediri. Hal ini bertujuan mengetahui posisi lokasi mesin ATM.

Untuk pekerjaan itu, Supeno mendapat imbalan 10 persen dari hasil yang didapat serta seperangkat alat untuk menjalankan tugas itu. Tersangka Supeno mengaku, dia kemudian merekrut beberapa orang untuk tugas tersebut.Orang-orang yang direkrut juga bukan ahli IT melainkan orang biasa. Orang-orang yang dia rekrut itu mendapat imbalan atau bayaran setiap kali menjalankan tugas di satu mesin ATM. Misalnya pemasangan kamera pengawas, imbalan sebesar Rp 200.000.

Supeno mengungkapkan, tidak perlu waktu lama mempelajari aksinya itu. Baik alat maupun cara-cara pengoperasiannya sudah disiapkan Mr X. Selama beraksi sekitar 3 bulan, Januari-Maret 2018, dia dan komplotannya mengaku sudah mengantongi hingga Rp 500 juta dari hasil kejahatannya. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang itu untuk berfoya-foya.

Penggunaan chip pada kartu ATM menjadi salah satu upaya untuk mencegah terulangnya kasus skimming. Meskipun demikian, kejahatan juga akan turut berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada.
Para tersangka ditangkap 9 April 2018 di beberapa tempat yakni Kediri, Tulungagung, Pekalongan, serta Semarang. Mereka ditangkap menyusul peristiwa hilangnya uang nasabah Bank BRI Kediri secara misterius pertengahan Maret lalu.

Kini para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri. Mereka dikenakan pasal 46, pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan pasal 363 KUHP 362 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Cara Penanggulangan :

1.      Gunakan mesin ATM yang terletak di tempat keramaian.

Menggunakan mesin ATM yang terletak ditempat keramaian dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah atau memiliki kemungkinan terkecil terjadinya kasus skimming, ditambah memiliki pengawas/security serta diawasi dengan CCTV menjadi alternatif yang paling aman. Misalnya di mall atau bank yang bersangkutan.

2.      Gunakan tangan untuk menutupi jari saat memasukkan kode PIN ATM.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran pin. Kita tidak mengatahui di antara dinding dan keyboard mesin ATM terdapat spycam atau tidak. Akan tetapi setidaknya kita telah waspada dan dapat mencegah kejahatan tersebut dengan menutupi jari saat memasukkan pin ATM.

3.      Segera lapor ke polisi/satpam terdekat jika menemukan alat-alat yang tidak biasanya terdapat di mesin ATM.
Jika melihat hal yang mencurigakan bahkan menemukan alat-alat yang asing dan tidak biasanya ada apa mesin ATM, jangan sungkan ataupun ragu untuk lapor kepada polisi/petugas terdekat.

4.      Tidak memberikan data pribadi atau kode One Time Password (OTP) Bank kepada orang lain.
Ini merupakan hal yang sangat pribadi atau bersifat rahasia. Jaga privasi keamanan akun anda untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Komentar