Langsung ke konten utama

Kasus Pembobolan Kartu Kredit || Infringements of Privacy



Kajahatan ini dilakukan oleh tiga orang yakni Italiando Irianto warga Malang, Herwin Kusuma Dewa warga bojonegoro, dan Zainul Umam warga Malang dimana kejahatan ini sudah dilakukan selama 7 bulan. Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Selain itu mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.

AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadireskrimum Polda Jaktim mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencuri data kartu kredit milik orang lain di internet. Kemudian, data tersebut digunakan untuk membeli barang secara online.

Tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan spamming terlebih dahulu menggunakan alat elektronik. Kemudian masuk sebagai akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, tersangka mencuri data nomer rekening kartu kredit seseorang dan masa expired. Setelah mendapatkannya, tersangka memanfaatkan untuk berbelanja online.

Tersangka menjebol kartu kredit warga amerika serikat, lalu membeli sejumlah barang di luar negeri secara online. Barangnya sendiri berupa kalung dan cincin dari berlian, sepatu, jam tangan hingga beberapa barang eletronik. Barang-barang yang mereka beli itu akan dijual kembali dan hasil penjualanny mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) ada atau Pasal 32 ayat
(1)  UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 700 Juta.

Cara Penanggulangan :

1.      Pencegahan secara hukum
     Keberadaan UU ITE No.11 tahun 2008 merupakan terobosan hukum yang luar biasa yang bisa mengurangi tindak kejahatan cybercrime. Secara sepintas, UU

     ITE dapat memperkecil ruang gerak para hacker yang melakukan pengrusakan dan melakukan pencurian nomor kartu kredit melalu internet atau carding. Memang cakupan atau ruang lingkup UU ITE sangat luas sebagai payung hukum tindak pidana di bidang elektronika, teknologi informasi dan komunikasi. Namun demikian luasnya cakupan tersebut harus dibarengi dengan pengaturan yang spesifik di tindak pidana carding ini.
     Oleh karena itu, dalam penanganan praktek carding ini, UU ITE NO.11 tahun 2008 perlu menambahkan secara eksplisit beberapa pengaturan atau formulasi hukum sebagai berikut :
a.      Tindak pidana memperjualbelikan data dan membocorkan informasi kartu kredit. Hal ini untuk mengantisipasi pertukaran data yang terjadi dalam praktek perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

b.        Tindak pidana bagi para pelaku dalam jaringan transaksi kartu kredit.
c.  Tindak pidana bagi setiap orang atau organisasi atau mesin yang menyediakan fasilitas atau sarana untuk melakukan pembocoran data penyadapan data kartu kredit.


2.     Pencegahan dengan teknologi

  Handphone bisa dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kartu kredit ilegal. Dengan SMS maka semua transaksi kartu kredit yang terjadi di internet bisa dilakukan konfirmasi via SMS. Konfirmasi via sms ini memang tidak 100% menghilangkan carding, namu dengan cara ini bisa meminimalisir carding.

3.     Pencegahan dengan pengamanan web security

    Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Secure Sockets Layer ( SSL ) adalah teknologi yang menjaga keamanan koneksi internet, menjaga keamanan data-data sensitif yang dikirim antar sistem, dan mencegah pelaku kriminal ( hacker ) mengakses dan memodifikasi informasi yang dikirim, termasuk didlamnya data-data personal ( privat ). SSL juga mengamankan transaksi online, diantaranya transaksi kartu kredit dan pembayaran online.

   Untuk data yang disimpan didalam database sebaiknya juga menggunakan enkripsi agar para hacker tidak bisa mendeskripsikannya.

4.      Pencegahan pribadi

a.       Pastikan meyimpan kartu kredit ditempat yang aman

b.   Jika kehilangan kartu kredit atau kartu identitas lainnya, segera lapor ke pihah berwajib dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran

c.  Pastikan jika melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau petugas fotocopy serta tidak dicatat CVV-nya.

d.      Jangan sembarangan menyuruh orang lain untuk memfotocopy kartu kredit dan kartu identitas.

e.  Waspadalah pada tempat kita belanja, pastikan tempat belanja itu jelas kredibilitasnya.

f.    Jika belanja online, belanja ditempat yang aman. Pastikan website tempat belanja tersebut menggunakan keamaan SSL yang ditandai dengan HTTPS pada url web.

g.      Jangan sembarang menyimpan scan kartu kredit seperti di fashdisk.

Komentar