![]() |
Kajahatan ini dilakukan oleh tiga
orang yakni Italiando Irianto warga Malang, Herwin Kusuma Dewa warga bojonegoro,
dan Zainul Umam warga Malang dimana kejahatan ini sudah dilakukan selama 7
bulan. Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam
Tuyul. Selain itu mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota
sebagai penadahnya.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin
Wadireskrimum Polda Jaktim mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan
cara mencuri data kartu kredit milik orang lain di internet. Kemudian, data
tersebut digunakan untuk membeli barang secara online.
Tersangka melancarkan aksinya
dengan melakukan spamming terlebih dahulu menggunakan alat elektronik. Kemudian
masuk sebagai akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, tersangka
mencuri data nomer rekening kartu kredit seseorang dan masa expired. Setelah
mendapatkannya, tersangka memanfaatkan untuk berbelanja online.
Tersangka menjebol kartu kredit
warga amerika serikat, lalu membeli sejumlah barang di luar negeri secara
online. Barangnya sendiri berupa kalung dan cincin dari berlian, sepatu, jam
tangan hingga beberapa barang eletronik. Barang- barang yang mereka beli itu akan dijual kembali dan hasil penjualanny
mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) ada atau Pasal 32 ayat
(1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No.19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan
denda paling banyak Rp 700 Juta.
Cara Penanggulangan :
1. Pencegahan
secara hukum
Keberadaan UU ITE No.11 tahun 2008 merupakan
terobosan hukum yang luar biasa yang bisa mengurangi tindak kejahatan
cybercrime. Secara sepintas, UU
ITE dapat memperkecil ruang gerak para hacker yang
melakukan pengrusakan dan melakukan pencurian nomor kartu kredit melalu
internet atau carding. Memang cakupan atau ruang lingkup UU ITE sangat luas
sebagai payung hukum tindak pidana di bidang elektronika, teknologi informasi
dan komunikasi. Namun demikian luasnya cakupan tersebut harus dibarengi dengan
pengaturan yang spesifik di tindak pidana carding ini.
Oleh karena itu, dalam penanganan praktek carding
ini, UU ITE NO.11 tahun 2008 perlu menambahkan secara eksplisit beberapa
pengaturan atau formulasi hukum sebagai berikut :
a. Tindak pidana memperjualbelikan
data dan membocorkan informasi kartu kredit. Hal ini untuk mengantisipasi
pertukaran data yang terjadi dalam praktek perbankan dan lembaga keuangan
lainnya.
b.
Tindak pidana bagi para pelaku dalam jaringan
transaksi kartu kredit.
c. Tindak pidana bagi setiap orang
atau organisasi atau mesin yang menyediakan fasilitas atau sarana untuk
melakukan pembocoran data penyadapan data kartu kredit.
2. Pencegahan
dengan teknologi
Handphone bisa dikatakan merupakan keamanan yang
privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah
para carding menggunakan kartu kartu kredit ilegal. Dengan SMS maka semua transaksi
kartu kredit yang terjadi di internet bisa dilakukan konfirmasi via SMS.
Konfirmasi via sms ini memang tidak 100% menghilangkan carding, namu dengan
cara ini bisa meminimalisir carding.
3. Pencegahan
dengan pengamanan web security
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya
menggunakan keamanan SSL. Secure Sockets Layer ( SSL ) adalah teknologi yang
menjaga keamanan koneksi internet, menjaga keamanan data-data sensitif yang
dikirim antar sistem, dan mencegah pelaku kriminal ( hacker ) mengakses dan
memodifikasi informasi yang dikirim, termasuk didlamnya data-data personal (
privat ). SSL juga mengamankan transaksi online, diantaranya transaksi kartu
kredit dan pembayaran online.
Untuk data yang disimpan didalam database sebaiknya
juga menggunakan enkripsi agar para hacker tidak bisa mendeskripsikannya.
4. Pencegahan
pribadi
a. Pastikan
meyimpan kartu kredit ditempat yang aman
b. Jika kehilangan kartu kredit atau
kartu identitas lainnya, segera lapor ke pihah berwajib dan pihak bank serta
segera lakukan pemblokiran
c. Pastikan jika melakukan fotocopy
kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan (
yang minta copy kartu kredit anda ) atau petugas fotocopy serta tidak dicatat
CVV-nya.
d.
Jangan sembarangan menyuruh orang
lain untuk memfotocopy kartu kredit dan kartu identitas.
e. Waspadalah pada tempat kita
belanja, pastikan tempat belanja itu jelas kredibilitasnya.
f. Jika belanja online, belanja
ditempat yang aman. Pastikan website tempat belanja tersebut menggunakan
keamaan SSL yang ditandai dengan HTTPS pada url web.
g. Jangan
sembarang menyimpan scan kartu kredit seperti di fashdisk.

Komentar
Posting Komentar