Langsung ke konten utama

Kasus Peretasan pada Situs Resmi Pemerintah || Unauthorized Access to Computer System and Service


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang hacker yang meretas dengan modus defacing/hacking kepada salah satu situs pemerintah di Unaaha, Sulawesi Tenggara. Tiga di antara empat orang tersebut masuk dalam kategori anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Siber, Jumat (9/11/2018). Dari empat orang itu hanya satu orang yang sekarang ditahan Bareskrim karena berusia 19 tahun

Keempat orang ini tergabung dalam grup whatsapp bernama Official Black Hat. Black Hat adalah istilah umum yang digunakan untuk sebutan lain ‘hacker.’ Sebelumnya juga ada kasus yang melibatkan Surabaya Black Hat.

“Yang menarik dari kasus ini bahwa keempat pelaku, terutama anak-anak di bawah umur masuk di dalam grup WA. Grup WA ini yang dikuasai atau dikendalikan oleh beberapa orang tutor”

Anak-anak ini sengaja dilatih untuk dapat meretas situs-situs yang dianggap lemah. Sedangkan untuk para anggota yang dirasa sudah memiliki kemampuan tinggi, mereka akan di tes sejauh mana keahliannya.

Mereka diberi target. Jika sudah berhasil menjebol atau membajak situs, mereka akan upload ke grup tersebut. Sehingga uploadan masing-masing anak ini untuk memacu anak-anak lain ataupun orang-orang yang ada di grup itu," jelasnya.

Awalnya, kepolisian sempat mencurigai peretasan situs ini sebagai terorisme. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata tidak ada unsur radikalisme. 
Hukuman untuk anak-anak di bawah umur, dilakukan penetapan diversi di pengadilan negeri masing-masing daerahnya. Beda hal dengan pelaku yang berusia 19 tahun yang dijatuhi hukuman pidana.

Adapun hukuman yang dijatuhi yaitu tindak pidana defacing dan ilegal akses terhadap instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nokor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1139/IX/2018/Bareskrim, tanggal 17 September 2018. Dengan pasal-pasal tersebut, maka pelaku dapat dijatuhi tindak pidana maksimal 10 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 4 unit handphone, 3 unit laptop, 1 flashdisk, dan 3 lembar bukti pembayaran jaringan internet.


Peran sekolah dalam memberikan pendidikan pada murid.Pendidikan teknologi informasi memang perlu diberikan pada setiap murid. Namun, soft skill atau pembangunaan karakter juga tetap harus dibangun.

Cara Penanggulangan :

1.      Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan 
      Pakai Jaringan Internet yang Berbeda dari Sebelumnya

2.      Jangan gunakan software bajakan
      
       Selalu menggunakan software asli yang berlisensi
3.      Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date 
       Pakai antiVirus , dan pastikan selalu up to date

4.      Backup data-data secara rutin.

Komentar