Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri menangkap empat orang hacker yang meretas dengan modus
defacing/hacking kepada salah satu situs pemerintah di Unaaha, Sulawesi
Tenggara. Tiga di antara empat orang tersebut masuk dalam kategori anak di
bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri
Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Siber, Jumat (9/11/2018). Dari
empat orang itu hanya satu orang yang sekarang ditahan Bareskrim karena berusia
19 tahun
Keempat orang ini tergabung dalam
grup whatsapp bernama Official Black Hat. Black Hat adalah istilah umum yang
digunakan untuk sebutan lain ‘hacker.’ Sebelumnya juga ada kasus yang
melibatkan Surabaya Black Hat.
“Yang menarik dari kasus ini
bahwa keempat pelaku, terutama anak-anak di bawah umur masuk di dalam grup WA.
Grup WA ini yang dikuasai atau dikendalikan oleh beberapa orang tutor”
Anak-anak ini sengaja dilatih
untuk dapat meretas situs-situs yang dianggap lemah. Sedangkan untuk para
anggota yang dirasa sudah memiliki kemampuan tinggi, mereka akan di tes sejauh
mana keahliannya.
Mereka diberi target. Jika sudah
berhasil menjebol atau membajak situs, mereka akan upload ke grup tersebut.
Sehingga uploadan masing-masing anak ini untuk memacu anak-anak lain ataupun
orang-orang yang ada di grup itu," jelasnya.
Awalnya, kepolisian sempat
mencurigai peretasan situs ini sebagai terorisme. Namun, setelah dilakukan
pendalaman, ternyata tidak ada unsur radikalisme.
Hukuman untuk anak-anak di bawah
umur, dilakukan penetapan diversi di pengadilan negeri masing-masing daerahnya.
Beda hal dengan pelaku yang berusia 19 tahun yang dijatuhi hukuman pidana.
Adapun hukuman yang dijatuhi
yaitu tindak pidana defacing dan ilegal akses terhadap instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36
tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat
(3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nokor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/1139/IX/2018/Bareskrim, tanggal 17 September 2018. Dengan pasal-pasal
tersebut, maka pelaku dapat dijatuhi tindak pidana maksimal 10 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil disita
yakni 4 unit handphone, 3 unit laptop, 1 flashdisk, dan 3 lembar bukti
pembayaran jaringan internet.
Peran sekolah dalam memberikan
pendidikan pada murid.Pendidikan teknologi informasi memang perlu diberikan
pada setiap murid. Namun, soft skill atau pembangunaan karakter juga tetap
harus dibangun.
Cara Penanggulangan :
1.
Lindungi gadget, komputer atau
perangkat lain yang digunakan
Pakai Jaringan Internet yang Berbeda dari
Sebelumnya
2. Jangan
gunakan software bajakan
Selalu
menggunakan software asli yang berlisensi
3.
Pasang perangkat lunak keamanan
yang up to date
Pakai antiVirus , dan pastikan selalu up to date
4. Backup
data-data secara rutin.

Komentar
Posting Komentar