Langsung ke konten utama

Pencemaran Nama Baik Terhadap Prabowo || Illegal Contents


Publik dihebohkan dengan postingan Instagram Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany, yang diduga menghina capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan kata-kata yang kurang pantas. Melalui postingan Instastory di akun instagramnya @erintaulany, Erin menyebut Prabowo sakit jiwa, gila, karena ambisi menjadi presiden tidak kesampaian.

Postingan di akun Instagram Erin Taulany soal klaim kemenangan Prabowo itu menimbulkan reaksi dari netizen. Buntut kasus itu, Erin Taulany dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Salah satu pelapor ialah seorang pengacara yang bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, dengan nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. Polda Metro Jaya sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara M Firdaus Owibowo terkait laporannya dan Firdaus akan diperiksa pekan ini.

Namun, Erin Taulany seakan membantah tudingan itu dengan melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4) . Ia mengaku akun Instagramnya itu telah dihack oleh orang tidak dikenal. laporan terhadap Erin Taulany bisa saja dihentikan perkaranya jika terbukti akun sosialnya diretas. Meskipun demikian, polisi masih mengusut kasus itu.

Erin Taulany dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi yang terbukti melanggar hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cara penanggulangan :
1.  Usahakan komentar masih dalam koridor yang wajar. Hindari menyindir dan hormati perasaan orang lain, karena komentar kita akan di lihat oleh publik.

2.  Dengan menjamurnya informasi yang ada di media sosial, hal ini di manfaatkan segelintir kelompok maupun individu untuk menyebarkan berita-berita palsu dengan tujuan dan maksud tertentu, maka dari itu sebelum memercayai suatu berita lebih baik di cek dulu kebenaranya.

3.    Sebelum membuat status, pikirkan terlebih dahulu “Apa yang hendak kamu tulis, apa tujuannya, dan apa dampaknya”. Jangan sampai status kamu menjadi bumerang kamu sendiri di kemudian hari.

Komentar