Kepolisian Resor Kota Besar
Bandung mengungkap jaringan pelaku pemerasan yang melibatkan narapidana
penghuni Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung, bermotif foto dan
video bugil korban. “Awalnya laporan masyarakat, dia diperas. Senjata
pemerasannya adalah pelaku memiliki foto dan video korban pada saat tidak
berbusana,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Hendro
Pandowo di Bandung, Kamis, 12 April 2018.
Awalnya, polisi menerima laporan
korban pemerasan pada 6 Maret 2018. Korban diminta mengirimkan uang. Jika
menolaknya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat tanpa busana.
“Kita melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga bisa
mengidentifikasi pelaku. Berturut-turut pelakunya tertangkap,” ujar Hendro.
Polisi selanjutnya mencokok empat
pelaku pemerasan yang semuanya penghuni Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. “Dia
penghuni, warga binaan LP di situ. Ada napi kasus narkoba, kasus kejahatan
perlindungan anak, serta napi kasus pencurian dengan pemberatan,” ucap Hendro.
Pelaku berinisial I, 25 tahun,
napi kasus perlindungan anak, misalnya, mengincar korban secara acak lewat
media sosial Facebook, Meet Me, WhatsApp, Grindr, Friend Club, hingga
Instagram. Pelaku menggunakan identitas palsu merayu korban melakukan video sex via media sosial, yang
selanjutnya direkam rekannya sesama penghuni lapas. Foto dan video korban
tersebut yang dijadikan modal memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya
via Internet.
Dalam penelusuran tersebut,
polisi menyita enam telepon seluler pelaku serta sejumlah kartu anjungan tunai
mandiri, yang digunakan untuk menampung duit transfer dari korban. “Dari hasil
barang bukti yang kita sita, ada enam handphone.
Di situ ada foto dan video perempuan tidak menggunakan busana. Kurang-lebih 89 orang,” tutur Hendro.
Hendro mengatakan puluhan korban
itu diduga berasal dari sejumlah daerah yang tersebar di Indonesia. Praktik
pemerasan pelaku diduga sudah dilakukan sejak 2016. Polrestabes Bandung, kata
dia, masih menerima laporan pengaduan korban pemerasan yang dilakukan jaringan
pelaku pasca-kasus itu diungkap polisi. “Jika ada korban yang merasa pernah
menjadi korban pemerasan ini, silakan datang ke SPT Polrestabes Bandung,”
katanya.
Hendro menuturkan polisi masih
mengumpulkan keterangan saksi. Saksi yang ditanyai polisi tidak sebatas napi,
tapi juga petugas Lapas Jelekong. “Saksi sudah 14 orang diperiksa, termasuk
petugas, warga binaan, dan korban,” ujarnya.
Menurut Hendro, dari penelusuran
sementara, jaringan napi Lapas Jelekong ini sudah mengumpulkan ratusan juta
rupiah dari praktik pemerasan ini. “Nominalnya sampai Rp 500 juta dari total
semuanya. Masih dikalkulasi,” ucapnya.
Hendro berujar polisi sementara
menerapkan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 48
Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
untuk menjerat pelaku. “Kita lakukan proses penyelidikan, melanggar Pasal 369
KUHP pasal pemerasan, dan Undang-Undang ITE,” kata dia.
Cara
Penanggulangan :
1. Jangan
sembarangan membagikan informasi pribadi
Sebaiknya jangan membagikan informasi seperti
identitas yang penting ke dalam media social, jika ingin membagikan, bagikan
kepada orang yang terpecaya, supaya informasi pribadi tidak jatuh ke tangan
yang nakal atau salah.
2. Jangan
langsung percaya terhadap orang yang baru dikenal
Apabila ada orang yang ingin mengajak berkenalan di
media social, sebaiknya jangan langsung percaya kepada orang tersebut dan
memberikan informasi pribadi karena itu bisa menjadi senjata mereka untuk
melalukan kejahatan.
3. Laporkan
kepada pihak yang berwenang
Faktanya, masih banyak kasus kejahatan cyber yang nggak dilaporkan. Tapi, mulai
sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual,
pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.
Adapun beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan untuk penanggulangan
kejahatan di dunia maya.
A. Upaya
penal
1. Pihak kepolisian mengambil
tindakan mencari informasi dari masyarakat dengan mendatang tempat kejadian
perkara (TKP) guna melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
2. Melakukan penyelidikan
pemeriksaan saksi-saksi, sehingga bisa mengidentifikasi pelaku
3. Dikenakan sanksi sesuai dengan
Pasal 48 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan Pasal 369 KUHP Pasal Pemerasan, dan
Undang-Undang ITE
B. Upaya Non
Penal
1.
Menjelaskan tentang adanya sanksi
sosial yang dapat timbul jika melakukan suatu kejahatan.
2.
Melakukan penyuluhan hukum atau
sosialisasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, sangat penting
dilakukan sebagai upaya pencegahan.
3.
Pihak kepolisian mengadakan
latihan khusus serta pendidikan kejuruan yang dilaksanakan atas kerjasama
antara kepolisian dengan para ahli IT, kemudian melakukan sosialisasi kepada
masyarakat luas mengenai cyber crime.

Komentar
Posting Komentar