Langsung ke konten utama

Kasus Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto Bugil || Infringements of Privacy



Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkap jaringan pelaku pemerasan yang melibatkan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung, bermotif foto dan video bugil korban. “Awalnya laporan masyarakat, dia diperas. Senjata pemerasannya adalah pelaku memiliki foto dan video korban pada saat tidak berbusana,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Hendro Pandowo di Bandung, Kamis, 12 April 2018.

Awalnya, polisi menerima laporan korban pemerasan pada 6 Maret 2018. Korban diminta mengirimkan uang. Jika menolaknya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat tanpa busana. “Kita melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga bisa mengidentifikasi pelaku. Berturut-turut pelakunya tertangkap,” ujar Hendro.

Polisi selanjutnya mencokok empat pelaku pemerasan yang semuanya penghuni Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. “Dia penghuni, warga binaan LP di situ. Ada napi kasus narkoba, kasus kejahatan perlindungan anak, serta napi kasus pencurian dengan pemberatan,” ucap Hendro.

Pelaku berinisial I, 25 tahun, napi kasus perlindungan anak, misalnya, mengincar korban secara acak lewat media sosial Facebook, Meet Me, WhatsApp, Grindr, Friend Club, hingga Instagram. Pelaku menggunakan identitas palsu merayu korban melakukan video sex via media sosial, yang selanjutnya direkam rekannya sesama penghuni lapas. Foto dan video korban tersebut yang dijadikan modal memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya via Internet.

Dalam penelusuran tersebut, polisi menyita enam telepon seluler pelaku serta sejumlah kartu anjungan tunai mandiri, yang digunakan untuk menampung duit transfer dari korban. “Dari hasil barang bukti yang kita sita, ada enam handphone. Di situ ada foto dan video perempuan tidak menggunakan busana. Kurang-lebih 89 orang,” tutur Hendro.

Hendro mengatakan puluhan korban itu diduga berasal dari sejumlah daerah yang tersebar di Indonesia. Praktik pemerasan pelaku diduga sudah dilakukan sejak 2016. Polrestabes Bandung, kata dia, masih menerima laporan pengaduan korban pemerasan yang dilakukan jaringan pelaku pasca-kasus itu diungkap polisi. “Jika ada korban yang merasa pernah menjadi korban pemerasan ini, silakan datang ke SPT Polrestabes Bandung,” katanya.

Hendro menuturkan polisi masih mengumpulkan keterangan saksi. Saksi yang ditanyai polisi tidak sebatas napi, tapi juga petugas Lapas Jelekong. “Saksi sudah 14 orang diperiksa, termasuk petugas, warga binaan, dan korban,” ujarnya.

Menurut Hendro, dari penelusuran sementara, jaringan napi Lapas Jelekong ini sudah mengumpulkan ratusan juta rupiah dari praktik pemerasan ini. “Nominalnya sampai Rp 500 juta dari total semuanya. Masih dikalkulasi,” ucapnya.

Hendro berujar polisi sementara menerapkan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 48 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat pelaku. “Kita lakukan proses penyelidikan, melanggar Pasal 369 KUHP pasal pemerasan, dan Undang-Undang ITE,” kata dia.


Cara Penanggulangan :

1.      Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi

Sebaiknya jangan membagikan informasi seperti identitas yang penting ke dalam media social, jika ingin membagikan, bagikan kepada orang yang terpecaya, supaya informasi pribadi tidak jatuh ke tangan yang nakal atau salah.

2.      Jangan langsung percaya terhadap orang yang baru dikenal

Apabila ada orang yang ingin mengajak berkenalan di media social, sebaiknya jangan langsung percaya kepada orang tersebut dan memberikan informasi pribadi karena itu bisa menjadi senjata mereka untuk melalukan kejahatan.

3.      Laporkan kepada pihak yang berwenang

Faktanya, masih banyak kasus kejahatan cyber yang nggak dilaporkan. Tapi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.

Adapun beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan untuk penanggulangan kejahatan di dunia maya.

A.    Upaya penal

1. Pihak kepolisian mengambil tindakan mencari informasi dari masyarakat dengan mendatang tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

2. Melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga bisa mengidentifikasi pelaku

3.  Dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 369 KUHP Pasal Pemerasan, dan Undang-Undang ITE


B.     Upaya Non Penal

1.      Menjelaskan tentang adanya sanksi sosial yang dapat timbul jika melakukan suatu kejahatan.

2.      Melakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, sangat penting dilakukan sebagai upaya pencegahan.

3.      Pihak kepolisian mengadakan latihan khusus serta pendidikan kejuruan yang dilaksanakan atas kerjasama antara kepolisian dengan para ahli IT, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai cyber crime.



Komentar